Cara Membuat SPT Tahunan Badan yang Benar Ternyata Mudah

Cara Membuat SPT Tahunan Badan

Sebagian orang tentunya sudah tahu jika ternyata tidak hanya wajib pajak pribadi yang harus dipenuhi. Akan tetapi untuk berdirinya sebuah perusahaan, maka pemilik wajib melakukan lapor SPT. Maka dari itu, bagi yang belum mengetahui bagaimana cara membuatnya silahkan simak ulasan berikut ini mengenai cara membuat SPT Tahunan Badan dengan benar dan mudah:

1. Menyiapkan Dokumen Utama 

Untuk cara membuat SPT Tahunan Badan pertama pastikan telah menyiapkan beberapa berkas dokumen yang diminta. Ada beberapa dokumen seperti SPT tahunan Badan 1771. Selain itu juga SPT Masa PPh pasal 21 dimana ini merupakan periode pajak dari bulan Januari hingga Desember.

Tidak hanya itu pembuat harus memiliki bukti potong PPh pasal 23 pada periode yang sama dengan SPT pasal 21. Selanjutnya ada SPT pada masa PPN untuk bagian ini juga termasuk pada faktur pajak yang masuk dan keluar. Tidak lupa dengan Bukti pembayaran surat tagihan pajak pasal 25. Terakhir laporan keuangan perusahaan.

2..Mendapatkan Formulir dan Melengkapi Dokumen Pendukung

Untuk mendapatkan formulir 1771 saat ini bisa melalui e-SPT Tahunan Badan. Dimana pembuat terlebih dahulu mengakses e-SPT PPh dan formulir akan segera didapatkan. Tentunya formulir ini penting untuk pembuatan selanjutnya.  

Selain dokumen utama tersebut, ada juga dokumen pendukung yang meliputi rekening tabungan dari perusahaan, akta pendirian, SPT tahunan, buku laporan keuangan dan bukti daripada pengeluaran ataupun penerimaan misalnya kwitansi dan lain sebagainya.

3. Mengisi Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan

Tahap selanjutnya setelah memastikan data lengkap. Maka pengguna harus mengisi dengan benar terkait transkrip kutipan elemen yang ada pada laporan keuangan. Pada bagian ini akan ada kolom-kolom yang harus diisi meliputi neraca aktiva, kemudian neraca kewajiban, laba rugi hingga hubungan istimewa.

Related Post :  Cara Memulai Bisnis Rental Motor dari Nol

4. Mengisi Bagian Lampiran Khusus

Pada lampiran khusus ini berisi daftar cabang utama perusahaan. Sedangkan pada lampiran 5A/5B hanya diperuntukkan perusahaan yang memiliki kantor cabang. Kemudian daftar terkait pada penyusutan atau amortisasi pada lampiran khusus 1A/1B.

Lalu pernyataan transaksi dan daftar fasilitas penanaman modal. Adapun bentuk kerugian fiskal akan dilampirkan di bagian 2A/2B. Sedangkan pada lampiran khusus 7A/7B berisi kredit pajak luar negeri.

5. Mengisi SPT Tahunan Pada Formulir 1771

Langkah selanjutnya pengguna bisa mengisi terkait dengan formulir yang sebelumnya sudah di dapatkan tadi melalui e-SPT. Ada beberapa bagian diantaranya kurang lebih 6 formulir. Adapun penjelasannya untuk formulir 1771-I  terkait penghasilan neto fiskal. Sedangkan untuk rincian harga pokok penjualan dan sebagainya masuk pada formulir 1771-II, untuk pajak diisi pada formulir 1771-III.  

Dan bagian 1771-IV berisi PPh final. Adapun untuk formulir 1771-V berisi terkait dengan daftar modal dan jumlah dividen. Selanjutnya terkait untuk formulir 1771-V, sedangkan yang terakhir formulir 1771-VI berisi daftar pinjaman dari perusahaan afiliasi. 

6. Memahami Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Pastikan setelah membuat SPT Tahunan Badan maka hal yang harus dilakukan adalah membayar pajak tepat waktu. Pasalnya jika pemilik perusahaan sampai terlambat maka perusahaan akan mendapatkan denda atau sanksi. Maka dari itu perhatikan kalender pajak. Untuk kalendernya sendiri yang sekarang juga sudah bisa dilihat di banyak media khusus mengenai perpajakan. 

Demikian itu cara membuat SPT Tahunan Badan yang bisa dilakukan dengan mudah. Tentunya walaupun mudah dalam proses pembuatannya namun pembuat hendaknya juga mengikuti tiap tahapannya dengan baik dan sesuai. Sehingga sebagai warga negara yang baik, maka diharapkan perusahaan yang dikelolanya juga telah menjalankan kewajiban dengan memiliki SPT Tahunan Badan tersebut. 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *